Header Ads

Image and video hosting by TinyPic

Skandal Seks Pejabatnya, Ini Pernyataan BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan mengirim enam butir pernyataan tertulis terkait aduan skandal seks terhadap seorang pejabatnya. Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, diadukan karena pelecehan seksual dan bahkan pemerkosaan terhadap seorang asisten ahli perempuan yang bekerja untuknya.

Dalam pernyataannya, BPJS TK menganggap pengaduan sebagai masalah pribadi Syafri. Selain membeberkannya kepada publik, RA, 27 tahun, rupanya telah melaporkan peristiwa yang dialaminya dari Syafri ke Dewan Jaminan Sosial Nasional. "Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," bunyi pernyataan yang diterima Tempo melalui Ivansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 28 Desember 2018.

Ivansyah memastikan penanganan yang dilakukan DJSN terhadap aduan itu tidak mempengaruhi operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain dia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan, "Dan tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah."

Berikut ini isi pernyataan BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya,

1. Permasalahan pribadi yang terjadi pada saudara SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh saudari RA. Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut.

2. Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

3. DJSN sesuai dengan kewenangannya, tentunya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PP 88 tahun 2013 tentang "Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial"

4. Proses penanganan yang dilakukan DJSN tidak mempengaruhi operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Insan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi yang menjadi landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun diluar institusi.

6. Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan, dan tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.